1. Pengertian Negara dan warga Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatansekelompok manusia tersebut.
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara.
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dsarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, pendududk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara lain. NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan d NKRI tidak terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global) . NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral, dan budaya ynag berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
3. Hubungan Warga Negara dan Negara
a) Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
b) Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bgi Kemanusiaan
c) Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
d) Kemerdekaan Memeluk Agama
e) Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
f) Hak Mendapatkan Pengajaran
g) Kebudayaan Nasional Indonesia
h) Kesejahteraan Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar